Syarat Kerja Sama Publikasi Yang Diminta Diskominfo Tanjungpinang
Kadis Kominfo Tanjungpinang, Friady
TANJUNGPINANG – Menjalankan fungsi strategis sebagai komunikator Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentu memerlukan media masa untuk membantu menunjang kerja publikasi.
Utamanya, dalam menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan di kota Tanjungpinang .
Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, menegaskan pada dasarnya, pihaknya tidak pernah membatasi media cetak maupun siber yang ingin mengajukan kerja sama kemitraan dengan pemko.
Namun, sejalan semakin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja.
Perusahaan media itu, tentu harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan dewan pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers.
Dalam pelaksanaannya, juga mengacu pada peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan hubungan media.
“Pemko tetap melanjutkan kerja sama dengan media yang mengajukan kerja sama kemitraan di tahun 2021. Tetapi, sesuai standar, prosedur dan aturan perundangan yang ditetapkan,” tegas Ruli, belum lama ini.
Di samping aturan tersebut, kata Ruli, perusahan media juga harus memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan Dinas Kominfo. Di antaranya, terverifikasi oleh dewan pers , mengajukan permohonan kerja sama berupa profil perusahaan lengkap dan harga penawaran.
Melampirkan bukti pembayaran pajak, setiap perusahaan media harus sesuai kriteria yang ditetapkan dewan pers, memiliki SIUP, SITU/NIB, TDP, NPWP, BPJS ketenagakerjaan.
Melampirkan rekening atas nama perusahaan atau surat kuasa asli dengan materai Rp10.000, foto copy akta notaris yang bergerak di bidang pers dan tidak rangkap dengan perusahaan lainnya, diutamakan berkantor atau memiliki kantor cabang perwakilan di Tanjungpinang.
Read more info "Syarat Kerja Sama Publikasi Yang Diminta Diskominfo Tanjungpinang" on the next page :
Editor :M Ravi
Source : Bian Andreas