Syarat Kerja Sama Publikasi Yang Diminta Diskominfo Tanjungpinang
Kadis Kominfo Tanjungpinang, Friady
Lalu, menempatkan minimal satu wartawan di pemko Tanjungpinang dengan melampirkan KTA/ID card yang masih berlaku/surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan kartu uji kompetensi wartawan.
“Satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan media dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar satu jenis media (cetak/online/elektronik,” papar Ruli.
Ia menilai, wartawan yang berkompeten akan menghasilkan berita yang baik, bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks.
Demikian pula, wartawan yang mengerti kode etika, juga akan menghasilkan jurnalistik yang bisa di pertanggungjawabkan.
“Sajikan pemberitaan yang membangun dan berimbang. Apabila ada hal-hal berita yang negatif, tolong di klatifikasi terlebih dahulu,” pinta Ruli.
Ruli menyebutkan, dalam proses pencairan kerja sama dilakukan sesuai SOP yakni, berdasarkan pesanan, baik dalam bentuk advetorial maupun galeri.
Selanjutnya, media mengajukan penagihan/kuitansi kegiatan yang telah dipublikasikan dari advetorial atau galeri yang dipesan
“Kuitansi kita terima, lalu kita ajukan untuk dilakukan pembayaran. Kita membayar sesuai pesanan. Kalau tidak ada, tidak mungkin kita bayarkan,” pungkasnya.
Tahun 2021, kata Ruli, pemerintah pusat maupun daerah masih malakukan kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Karena itu, seluruh OPD di lingkup pemko Tanjungpinan wajib melakukan rasionalisasi anggaran atas program dan kegiatan yang semula telah ditampung dalam APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021.
“Terkait kebijakan refocusing yang harus kita lakukan ini berimbas ke dana publikasi di dinas kominfo,” sebut dia.
Meski begitu, Dinas Kominfo komitmen tetap menjalin kerja sama publikasi dengan media yang memang layak menjadi mitra kerja karena sudah memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Read more info "Syarat Kerja Sama Publikasi Yang Diminta Diskominfo Tanjungpinang" on the next page :
Editor :M Ravi
Source : Bian Andreas