Wow! Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Tiga Pengedar Sabu Kurun Waktu 24 Jam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony di ruang kerja Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
NUSAPOS, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang Pria Inisal (AT) dalam kasus tindak Pidana Narkotika di Wisma Pesona Km 8 Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kamis (25/02/2021).
Diketahui kronologi kejadian, bermula pada hari Kamis (25/02), pukul 09.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang, adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki Narkotika golongan I, bukan tanaman melainkan Narkoba jenis sabu sabu yang di gunakan dan disimpan di Wisma Pesona Km.8 Tanjungpinang.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pukul 11.30 WIB mendatangi Wisma Pesona lalu mengetuk pintu kamar. Setelah dibuka dan masuk ke dalam kamar, berhasil mengamankan AT.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny mengatakan bersama security telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam saku celananya, dengan berat 0,11 gram. Lanjut pemeriksaan didalam lemari, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis gas, Juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp.
Read more info "Wow! Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Tiga Pengedar Sabu Kurun Waktu 24 Jam" on the next page :
Editor :M Ravi