Wow! Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Tiga Pengedar Sabu Kurun Waktu 24 Jam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony di ruang kerja Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
"Terhadap semua barang-barang tersebut diakui adalah miliknya dan dua Paket diduga sabu diperoleh dari seorang laki-laki inisial "J" yang tinggal di sekitaran Km.6 Kota Tanjungpinang," Terang Kasatres Narkoba dalam Realis yang di bagikan.
Selanjutnya AT beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Diketahui kurun waktu 24 Jam, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus Tiga Kasus Tindak Pidana Kasus Narkotika di wilayah Tanjungpinang.
"Saya benar-benar menghimbau dan menekan bahwa kami Satresnarkoba Polres Tanjungpinang tetap gesit untuk penumpasan tindak pidana Narkotika di wilayah Tanjungpinang," tutupnya.
Nah, tidak capek-capek diberitahukan, Kasat Res Narkoba menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
AFIO
Read more info "Wow! Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Tiga Pengedar Sabu Kurun Waktu 24 Jam" on the next page :
Editor :M Ravi