50 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang Dapatkan Rehabilitasi

NUSAPOS.COM|BINTAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang yang merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan diwilayah Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, ditunjuk sebagai UPT yang melaksanakan Program Rehabilitasi Medis dan Sosial. Penunjukan UPT Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1395.PK.01.06.04 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak 50 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang akan mengikuti Program Rehabilitasi Sosial dan Medis, dalam hal ini Peserta Rehabilitasi Medis berjumlah 20 Orang WBP dan 30 Orang untuk Program Rehabilitasi Sosial. Kegiatan ini akan dibuka pada 26 Februari 2021 dan akan berlangsung selama 6 Bulan kedepan.
Read more info "50 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang Dapatkan Rehabilitasi" on the next page :
Editor :M Ravi
Source : Humas Lapas Kelas II A Tanjungpinang