50 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang Dapatkan Rehabilitasi
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang dipimpin Wahyu Hidayat, Bc. IP, SE, M.Si bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi (Melly Puspita Sari, S. PSI., PSI). Petugas BNNP Kepri ini akan menjadi pengawas dalam Program Rehabilitasi nantinya, BNNP Kepri juga sebagai Penyedia Tenaga Konselor dan Asesor serta sebagai tenaga Pelatih Training Of Trainer (TOT) pada kegiatan In House Training bagi Petugas Pemasyarakatan yang ditunjuk sebagai TIM Rehab.
“Tujuan dari Program Rehabilitasi ini yaitu untuk memulihkan Warga Binaan dari Kecanduan terhadap Narkotika, menjadi lebih mandiri dan memiliki kekuatan apabila menghadapi godaan kelak”, ujar Wahyu Hidayat, Selasa (9/2) pagi.
Program Rehabilitasi ini juga sejalan dengan Program Kerja BNNP Kepri, dalam hal ini BNNP Kepri bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan Program Rehabilitasi diwilayah Provinsi Kepulauan Riau. Program ini juga sinkron dengan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Hukum dan HAM RI Nomor: ITJ-25.OT.02.01 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Read more info "50 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang Dapatkan Rehabilitasi" on the next page :
Editor :M Ravi
Source : Humas Lapas Kelas II A Tanjungpinang