Penimbunan Mangrov di Tokojo, BPN diduga Lalai Dalam Penerbitan Sertifikat
NUSAPOS.COM|BINTAN - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Bintan (Walibin), H Mursodo angkat bicara dan mengatakan bahwa terkait aktivitas penimbunan yang berada di RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Perumahan Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri .
“Seharusnya yang dipertanyakan itu bukan permasalahan penimbunan yang dilakukan tetapi seharusnya adalah yang mengeluarkan sertifikat atas lahan tersebut yaitu Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan yang notabene adalah selaku badan yang memberikan kewenangan atas status lahan nya dan opsi pembuat sertifikat itu apa alasannya mengeluarkan sertifikat tersebut, yang nyata nyata lahan tersebut merupakan ekosistem hutan bakau ( Mangrove )” katanya pada awak media saat di konfirmasi di Kedai Kopi Santuy Kijang, kamis, (04/02/2021).
“Oleh sebab itu lah penimbunan tetap berjalan karena sertifikat sudah dikeluarkan, dan itu merupakan dasar atas aktifitas penimbunan yang dilakukan. Jadi menurur saya seharusnya yang harus di klarifikasi itu bukan dari pihak penimbun melainkan ke Agraria atau Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan yang harus dipertanyakan, sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dan tentu yang di harapkan dalam penimbunan tersebut semua bisa clear.
Read more info "Penimbunan Mangrov di Tokojo, BPN diduga Lalai Dalam Penerbitan Sertifikat" on the next page :
Editor :M Ravi
Source : Oppy Afio