Penimbunan Mangrov di Tokojo, BPN diduga Lalai Dalam Penerbitan Sertifikat
Menurut data yang didapat bahwa kondisi penimbunan dilapangan ini telah berjalan dari tahun 2014 sampai sekarang, bayangkan saja berapa tahun lamanya, “Kalau tidak di clear-kan mau sampai kapan lagi. Dan apabila tidak diselesaikan, otomatis tahun-tahun berikutnya akan timbul lagi hal seperti ini.
Mursodo juga mengatakan, “Cobalah hal ini di koordinasikan atau diklarifikasi kembali, dari pihak BPN saja sudah meninjau kelokasi pada tahun 2019. Nah di tahun itu juga terjadi balik nama dalam kepemilikan yang lama dan kepemilikan yang baru di tahun 2019, jadi pada pada intinya, jika izin penimbunan tersebut batal otomatis penimbunan tidak akan berjalan dan ada lagi, pungkasnya.
Dan kita ketahui bersama bahwa sertifikat itu terbit pada tahun 1984 dan sertifikat tersebut di perbarui di tahun 2014 dan terakhir diperbarui kembali pada tahun 2019, jadi secara hukumnya sertifikat tanah tersebut tidak ada permasalahannya, dan menurut saya itu wajar saja jikalau pemilik lahan ingin memanfaatkan lahan tersebut. Jika permasalahan ini tetap dilanjutkan maka dirinya juga akan mengambil sikap dalam hal ini dan dirinya menginginkan akan kejelasan atau klarifikasi dari pada BPN,” tegas Mursodo.
Read more info "Penimbunan Mangrov di Tokojo, BPN diduga Lalai Dalam Penerbitan Sertifikat" on the next page :
Editor :M Ravi
Source : Oppy Afio