Miliki Ganja, Seorang Pria di Jalan Tembesi Lestari Berhasil Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri
Diketahui, Identitas tersangka adalah Pria Inisal S alias A (27), Islam, Wiraswasta dan beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Lanjut Goldenhardt, Atas perbuatan tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.
AFIO
Read more info "Miliki Ganja, Seorang Pria di Jalan Tembesi Lestari Berhasil Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri" on the next page :
Editor :M Ravi